Jumat, 08 Juni 2012

STRUKTUR KEPENGURUSAN IKATAN NAPOSO HASUGIAN



ANGGARAN DASAR
IKATAN NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN AREA

BAB 1
NAMA,WAKTU,TEMPAT KEDUDUKAN,BENTUK
PASAL 1 : Nama
“Organisasi ini bernama Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area”

Pasal 2 : waktu
“Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Didirikan pada ….”

Pasal 3 : Tempat Kedudukan
Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Berkedudukan di…

Pasal 4 : Bentuk
“Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Adalah organisasi yang bergerak di bidang kekeluargaan di bawah naungan ….”



BAB II
AZAS,SIFAT
Pasal 5 : Azas
“Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Berazaskan Pancasila”

Pasal 6 :Sifat
“Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Merupakan organisasi yang bersifat kekeluargaan dan pengabdian masyarakat”

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 7 :visi
“Visi Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Mempererat persaudaraan demi terwujudnya perkembangan diri ,iman dan persaudaraan sejati”

Pasal 8 : misi
“Misi Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Adalah berperan aktif dalam setiap kegiatan baik di dalam organisasi maupun didalam masyarakat yang dijiwai oleh organisasi INHAS”


BAB IV
LAMBANG,SEMBOYAN,MOTTO.

Pasal 9 : lambang
“Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Mempunyai lambang dengan bentuk serta makna diatur dalam ART”

Pasal 10 :Semboyan
“Semboyan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Adalah……….”

Pasal 11 :Motto
“Motto Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Adalah……….”


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12:
“Ketentuan mengenai keanggotaan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Diatur dalam ART”




BAB VI
STRUKTUR KEANGGOTAAN
Pasal 13 :
“Struktur organisasi Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Terdiri dari Pelindung,Penasehat,Pembina,Badan pengurus Mingguan yang dibantu oleh coordinator bidang”

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 14 :
Masa tugas BPH adalah ….tahun,dengan maksimal 1 periode kepengurusan susunan dan tugas BPH adalah sebagai berikut :
·         KETUA BPH
·         WAKIL KETUA BPH
·         SEKRETARIS UMUM
·         BENDAHARA UMUM
·         KOORDINATOR SEKSI






BAB VIII
PELINDUNGAN ,PENASEHAT,DAN PEMBINA

Pasal 15 :
Perlindungan  Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area adalah sebagai berikut :
·         KUMPULAN SIHOTANG HASUGIAN SE DUNIA
·         TIM PENGURUS Mrg.HASUGIAN SE KOTA MEDAN

Pasal 16 :
Penasehat Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area adalah
Orang Tua Dari Setiap Hasugian
Di Seluruh Dunia

Pasal 17 :
“Pembina Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area adalah
……….yang pernah menjadi anggota Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
(Yang sudah rapat Paripurna dan telah di sah kan)”

BAB IX
RAPAT KERJA
Pasal 18 :
Rapat kerja di adakan 1 bulan sekali dan di hadiri oleh :
·         Pembina
·         BPH





BAB X
SUMBER DANA

Pasal 19
Sumber dana Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Diperoleh dari :
·         Iuran Anggota
·         Dana dari Punguan Hasugian Se-Kota Medan
·         Sumbangan yang dianggap sah



BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
·         Hal hal yang tidak di atur di dalam anggaran dasar akan di atur di dalam anggaran rumah tangga yang merupakan perincian pelaksanaan anggaran dasar
·         ART dan peraturan peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh  bertentangan dengan AD

BAB X
PENUTUP
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 21:
·         Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ditetapkan ,diatur dan disahkan dalam rapat umum anggota
·         Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dapat di tinjau kembali apabila terdapat kesalahan maupun kekurangan




DITETAPKAN DI :
Pada tanggal :

PEMIMPIN SIDANG I                                      PEMIMPIN SIDANG II                                     SEKRETARIAT SIDANG


(                                              )                              (                                              )                              (                                        )


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN NAPOSO HASUGIAN (INHAS) MEDAN AREA

BAB I
UMUM
Pasal 1 :
Anggaran rumah tangga Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Merupakan peraturan lebih lanjut dari AD Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area


BAB II
PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB DARI KERJA ORGANISASI
Pasal 2 :
Ketua
Tugas Dan Wewenang :
·         Bertanggung jawab dalam memimpin Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·         Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·         Bertanggungjawab atas pembinaan pengurus Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area dan hubungan dengan pihak lain
·         Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota di akhir periode kepengurusan
·         Apabila ketua berhalangan,Ketua berhak merujuk Wakil atau sekretaris atau Pengurus
·         Yang dianggap mampu mewakilinya.
·         Dalam kondisi darurat,dengan atas nama Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Berhak mengambil kebijakan sesuai dengan AD.




Pasal 3
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
·         Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan –kegiatan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·         Menggantikan Ketua berdasarkan azas Pendelegasian.




Pasal 4
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
·         Membantu sepenuhnya tugas Ketua
·         Sebagai pusat informasi semua aktifitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·         Melaksanakan kegiatan administrasi perminggu Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·         Berkoordinasi dengan koordinator  seksi untuk mewujudkan tertib administrasi,tata komunikasi
·         Merancang,memelihara,dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang di aplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
·         Bertanggungjawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·         Bertanggungjawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area

Pasal  5
Bendahara
Tugas dan Wewenang
·         Mewujudkan  tertib keuangan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·         Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait
·         Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktifitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Secara optimum dan proposional.

Pasal 6
Koordinator Seksi
Tugas dan Wewenang
·         Membantu kebijakan haluan Program kerja seksi yang dipimpinnya
·         Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijhakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
·         Melakukan perencanaa,pelaksanaan atau evaluasiu seluruh aktifitas seksi yang di pimpin
·         Bertanggunjawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinya.
·         Membuat laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan kepada Ketua
·         Apabila berhalangan Ketua seksi dapat merujuk salah satu anggota untuk mewaklinya.

BAB III
PENDIDIKAN
Pasal 7 :
Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area melakukan proses pendidikan bagi calon anggota biasa.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8 :
Keanggotaan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Terdiri dari :
·         Anggota muda
·         Anggota biasa
·         Anggota kehormatan
Pasal 9 :
(1)    Anggota muda
Setiap orang yang ikut dan berpartisipasi dalam kegiatan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area tapi belum di sahkan

(2)    Anggota Biasa
Setiap orang yang telah disahkan oleh Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Secara Peninjauan.

(3)    Anggota Kehormatan
Setiap orang pendiri Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area dan Orang yang mempunyai sumbangsi,baik material maupun moril terhadap Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area



Pasal 10 :
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak :
Kewajiban Anggota
·         Memahami,menghayati,dan melaksanakan apa yang tertera di AD dan ART  Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·         Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·         Menjaga nama baik Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·         Membayar iuran.

Hak Anggota
·         Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
·         Memilih dan dipilih menjadi ketua atau ketua seksi di Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·         Memberikan inspirasi  ke pengurusan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·         Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·         Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area




Pasal  11 :
·         Keanggotaan seseorang diberhentikan karena :
Mencemarkan nama baik Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area


BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 12 :

·         Rapat diselenggarakan 1 kali dalam 1 bulan
·         Rapat Anggota dihadiri oleh: Pengurus Dan Anggota biasa
·         Sidang dianggap sah jika jumlah peserta sidang memenuhi syarat yaitu 50 % dari jumlah seluruh anggota biasa



BAB VII
LAMBANG dan ARTINYA
Pasal 13 :
Lambang


Pasal 14 :
Arti dari Lambang











BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16 :
·         Hal hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur tersendiri dalam peraturan peraturan atau ketentuan ketentuan INHAS yang tidak bertentangan dengan ART Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·         Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA)
Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area


 

Ditetapkan di :

Pada tanggal :

Pemimpin Sidang I                                 Pemimpin Sidang II                                            Sekretasis Sidang


     (                                                         )           (                                                        )          (                                                  )















SUSUNAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN AREA





















ATURAN-ATURAN DALAM RAPAT
IKATAN NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN AREA

·       Dalam melaksanakan rapat dilarang menyalakan HP
Dan mengganggu ketertiban
·       Dalam rapat dilarang memprofokasi orang lain
·       Dalam rapat kalau ingin bertanya :Angkat tangan lalu bicara sesuai dengan prosedur.
·       Dalam rapat diharapkan supanya dapat bekerja memecahkan masalah
·       Dalam rapat supanya mau mengambil bagian sesuai dengan
Seksi masing-masing.






Disahkan :     Juni 2012
Ketua INHAS Medan Area


                                     (                                    )



TUGAS DAN WEWENANG
KETUA IKATAN NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN AREA

·       Bertanggungjawab dalam memimpin Ikatan Naposo Hasugian  (INHAS) Medan Area
·       Melaksanakan fungsi manajerial untuk mencapai tujuan Ikatan Naposo Hasugian  (INHAS) Medan Area
·       Bertanggungjawab atas pembinaan pengurus Ikatan Naposo Hasugian  (INHAS) Medan Area
·       Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota di akhir periode kepengurusan .
·       Apabila Ketua berhalangan ,Ketua berhak menunjuk Wakil yang dapat mempertanggung jawabkan tugasnya.
·       Dalam kondisi darurat,dengan atas nama Ikatan Naposo Hasugian  (INHAS) Medan Area berhak mengambil kebijakan sesuai dengan AD.



Disahkan :     Juni 2012
Ketua INHAS Medan Area

                                (                                          )






TUGAS DAN WEWENANG
 WAKIL KETUA IKATAN NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN AREA





·      Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan –kegiatan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·      Menggantikan Ketua berdasarkan azas Pendelegasian.

             


Disahkan :     Juni 2012
Ketua INHAS Medan Area

                                (                                          )





TUGAS DAN WEWENANG
SEKRETARIS IKATAN NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN AREA




·        Membantu sepenuhnya tugas Ketua
·        Sebagai pusat informasi semua aktifitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·        Melaksanakan kegiatan administrasi perminggu Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·        Berkoordinasi dengan koordinator  seksi untuk mewujudkan tertib administrasi,tata komunikasi
·        Merancang,memelihara,dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang di aplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
·        Bertanggungjawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·        Bertanggungjawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area








Disahkan :     Juni 2012
Ketua INHAS Medan Area

                                              (                                          )




TUGAS DAN WEWENANG
BENDAHARA IKATAN NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN AREA



·       Mewujudkan  tertib keuangan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·       Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait
·       Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktifitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Secara optimum dan proposional.











Disahkan :     Juni 2012
Ketua INHAS Medan Area

                                              (                                          )








TUGAS DAN WEWENANG
SEKSI IKATAN NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN AREA


·       Membantu kebijakan haluan Program kerja seksi yang dipimpinnya
·       Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijhakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
·       Melakukan perencanaa,pelaksanaan atau evaluasiu seluruh aktifitas seksi yang di pimpin
·       Bertanggunjawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinya.
·       Membuat laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan kepada Ketua
·       Apabila berhalangan Ketua seksi dapat merujuk salah satu anggota untuk mewaklinya.



Disahkan :     Juni 2012
Ketua INHAS Medan Area

                                              (                                          )






SURAT PERNYATAAN RESMI
         
Salam sejahtera bagi kita semua ,
Puji dan Syukur kita ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa  atas dibuatnnya struktur kepengurusan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS).
Adapun struktur ini dibuat berdasarkan Pemilihan Struktur dan Pendirian Organisasi secara Demokratis melalui Pemilihan Umum,sehingga mendapatkan kesepakatan secara sah menurut Hukum Indonesia.
Dengan tercapainya kesepakatan itu melahirkan berbagai macam aturan yang diatur dalam Pasal pasal yang terkait sehingga dapat memajukan organisasi ‘
Atas Partisipasinya kami mengundang  rekan-rekan untuk memberikan tanggapan mengenai kelanjutan Organisasi ini,yang beberapa hari yang lalu mengalami kemerosotan ,akibat beberapa hal .
Demikian surat pernyataan ini supaya dapat dijalankan dengan baik sesuai yang tertuang di dalamnya.



Medan ,     Juni 2012
Ketua INHAS Medan Area


                                      (                                                        )






Tidak ada komentar:

Posting Komentar