ANGGARAN
DASAR
IKATAN
NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN
AREA
BAB 1
NAMA,WAKTU,TEMPAT
KEDUDUKAN,BENTUK
PASAL 1 : Nama
“Organisasi ini
bernama Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area”
Pasal 2 : waktu
“Ikatan Naposo
Hasugian (INHAS) Medan Area
Didirikan pada ….”
Pasal 3 : Tempat
Kedudukan
Ikatan Naposo
Hasugian (INHAS) Medan Area
Berkedudukan di…
Pasal 4 : Bentuk
“Ikatan Naposo
Hasugian (INHAS) Medan Area
Adalah organisasi
yang bergerak di bidang kekeluargaan di bawah naungan ….”
BAB II
AZAS,SIFAT
Pasal 5 : Azas
“Ikatan Naposo
Hasugian (INHAS) Medan Area
Berazaskan Pancasila”
Pasal 6 :Sifat
“Ikatan Naposo
Hasugian (INHAS) Medan Area
Merupakan organisasi
yang bersifat kekeluargaan dan pengabdian masyarakat”
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7 :visi
“Visi Ikatan Naposo
Hasugian (INHAS) Medan Area
Mempererat
persaudaraan demi terwujudnya perkembangan diri ,iman dan persaudaraan sejati”
Pasal 8 : misi
“Misi Ikatan Naposo
Hasugian (INHAS) Medan Area
Adalah berperan aktif
dalam setiap kegiatan baik di dalam organisasi maupun didalam masyarakat yang
dijiwai oleh organisasi INHAS”
BAB IV
LAMBANG,SEMBOYAN,MOTTO.
Pasal 9 : lambang
“Ikatan Naposo
Hasugian (INHAS) Medan Area
Mempunyai lambang
dengan bentuk serta makna diatur dalam ART”
Pasal 10 :Semboyan
“Semboyan Ikatan
Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Adalah……….”
Pasal 11 :Motto
“Motto Ikatan Naposo
Hasugian (INHAS) Medan Area
Adalah……….”
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12:
“Ketentuan mengenai
keanggotaan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Diatur dalam ART”
BAB VI
STRUKTUR KEANGGOTAAN
Pasal 13 :
“Struktur organisasi
Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Terdiri dari
Pelindung,Penasehat,Pembina,Badan pengurus Mingguan yang dibantu oleh
coordinator bidang”
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 14 :
Masa tugas BPH adalah
….tahun,dengan maksimal 1 periode kepengurusan susunan dan tugas BPH adalah
sebagai berikut :
·
KETUA BPH
·
WAKIL KETUA BPH
·
SEKRETARIS UMUM
·
BENDAHARA UMUM
·
KOORDINATOR SEKSI
BAB VIII
PELINDUNGAN ,PENASEHAT,DAN PEMBINA
Pasal
15 :
Perlindungan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
adalah sebagai berikut :
·
KUMPULAN SIHOTANG HASUGIAN SE DUNIA
·
TIM PENGURUS Mrg.HASUGIAN SE KOTA MEDAN
Pasal 16 :
Penasehat Ikatan
Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area adalah
Orang Tua Dari Setiap
Hasugian
Di Seluruh Dunia
Pasal 17 :
“Pembina Ikatan
Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area adalah
……….yang pernah
menjadi anggota Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
(Yang sudah rapat Paripurna
dan telah di sah kan)”
BAB IX
RAPAT KERJA
Pasal 18 :
Rapat kerja di adakan
1 bulan sekali dan di hadiri oleh :
·
Pembina
·
BPH
BAB X
SUMBER DANA
Pasal 19
Sumber dana Ikatan
Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Diperoleh dari :
·
Iuran Anggota
·
Dana dari Punguan Hasugian Se-Kota Medan
·
Sumbangan yang dianggap sah
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
·
Hal hal yang tidak di atur di dalam anggaran
dasar akan di atur di dalam anggaran rumah tangga yang merupakan perincian
pelaksanaan anggaran dasar
·
ART dan peraturan peraturan pelaksanaan lainnya
tidak boleh bertentangan dengan AD
BAB X
PENUTUP
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 21:
·
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga ditetapkan ,diatur dan disahkan dalam rapat umum anggota
·
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga dapat di tinjau kembali apabila terdapat kesalahan maupun kekurangan
DITETAPKAN DI :
Pada tanggal :
PEMIMPIN SIDANG I PEMIMPIN SIDANG II SEKRETARIAT SIDANG
( ) ( ) ( )
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN
NAPOSO HASUGIAN (INHAS) MEDAN AREA
BAB I
UMUM
Pasal 1 :
Anggaran rumah tangga
Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Merupakan peraturan
lebih lanjut dari AD Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
BAB II
PEMBAGIAN TANGGUNG
JAWAB DARI KERJA ORGANISASI
Pasal 2 :
Ketua
Tugas Dan Wewenang :
·
Bertanggung jawab dalam memimpin Ikatan Naposo
Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya
tujuan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Bertanggungjawab atas pembinaan pengurus Ikatan
Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area dan hubungan dengan pihak lain
·
Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada
anggota di akhir periode kepengurusan
·
Apabila ketua berhalangan,Ketua berhak merujuk
Wakil atau sekretaris atau Pengurus
·
Yang dianggap mampu mewakilinya.
·
Dalam kondisi darurat,dengan atas nama Ikatan
Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Berhak mengambil kebijakan sesuai dengan
AD.
Pasal
3
Wakil
Ketua
Tugas
dan Wewenang :
·
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam
kegiatan –kegiatan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Menggantikan Ketua berdasarkan azas
Pendelegasian.
Pasal
4
Sekretaris
Tugas
dan Wewenang :
·
Membantu sepenuhnya tugas Ketua
·
Sebagai pusat informasi semua aktifitas Ikatan
Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Melaksanakan kegiatan administrasi perminggu
Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Berkoordinasi dengan koordinator seksi untuk mewujudkan tertib
administrasi,tata komunikasi
·
Merancang,memelihara,dan melakukan perbaikan
sistem aplikasi yang di aplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
·
Bertanggungjawab atas dokumentasi seluruh
aktivitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Bertanggungjawab atas dokumentasi seluruh
aktivitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Pasal
5
Bendahara
Tugas
dan Wewenang
·
Mewujudkan
tertib keuangan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan
semua komponen yang terkait
·
Mendistribusikan dana bagi seluruh unit
aktifitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Secara optimum dan proposional.
Pasal
6
Koordinator
Seksi
Tugas
dan Wewenang
·
Membantu kebijakan haluan Program kerja seksi
yang dipimpinnya
·
Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk
kebijhakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
·
Melakukan perencanaa,pelaksanaan atau evaluasiu
seluruh aktifitas seksi yang di pimpin
·
Bertanggunjawab atas pengkaderan sumber daya
manusia di seksi yang dipimpinya.
·
Membuat laporan pertanggungjawaban seluruh
kegiatan kepada Ketua
·
Apabila berhalangan Ketua seksi dapat merujuk
salah satu anggota untuk mewaklinya.
BAB III
PENDIDIKAN
Pasal 7 :
Ikatan Naposo
Hasugian (INHAS) Medan Area melakukan proses pendidikan bagi calon anggota
biasa.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8 :
Keanggotaan Ikatan
Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Terdiri dari :
·
Anggota muda
·
Anggota biasa
·
Anggota kehormatan
Pasal 9 :
(1)
Anggota muda
Setiap orang yang ikut dan berpartisipasi
dalam kegiatan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area tapi belum di sahkan
(2)
Anggota Biasa
Setiap orang yang telah disahkan oleh
Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Secara Peninjauan.
(3)
Anggota Kehormatan
Setiap orang pendiri Ikatan
Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area dan Orang yang mempunyai sumbangsi,baik
material maupun moril terhadap Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Pasal
10 :
Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak :
Kewajiban
Anggota
·
Memahami,menghayati,dan melaksanakan apa yang
tertera di AD dan ART Ikatan Naposo
Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan
Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Menjaga nama baik Ikatan Naposo Hasugian (INHAS)
Medan Area
·
Membayar iuran.
Hak Anggota
·
Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun
tulisan.
·
Memilih dan dipilih menjadi ketua atau ketua
seksi di Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Memberikan inspirasi ke pengurusan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS)
Medan Area
·
Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama
dari Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan
dengan peraturan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Pasal 11 :
·
Keanggotaan seseorang diberhentikan karena :
Mencemarkan nama baik Ikatan Naposo
Hasugian (INHAS) Medan Area
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal
12 :
·
Rapat diselenggarakan 1 kali dalam 1 bulan
·
Rapat Anggota dihadiri oleh: Pengurus Dan
Anggota biasa
·
Sidang dianggap sah jika jumlah peserta sidang
memenuhi syarat yaitu 50 % dari jumlah seluruh anggota biasa
BAB VII
LAMBANG dan ARTINYA
Pasal 13 :
Lambang
Pasal 14 :
Arti dari Lambang
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16 :
·
Hal hal yang belum diatur dalam ART ini akan
diatur tersendiri dalam peraturan peraturan atau ketentuan ketentuan INHAS yang
tidak bertentangan dengan ART Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak
ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA)
Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Ditetapkan di :
Pada
tanggal :
Pemimpin
Sidang I Pemimpin
Sidang II Sekretasis
Sidang
( ) ( )
( )
SUSUNAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN
NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN
AREA
ATURAN-ATURAN
DALAM RAPAT
IKATAN
NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN
AREA
· Dalam
melaksanakan rapat dilarang menyalakan HP
Dan mengganggu ketertiban
· Dalam
rapat dilarang memprofokasi orang lain
· Dalam
rapat kalau ingin bertanya :Angkat tangan lalu bicara sesuai dengan prosedur.
· Dalam
rapat diharapkan supanya dapat bekerja memecahkan masalah
· Dalam
rapat supanya mau mengambil bagian sesuai dengan
Seksi masing-masing.
Disahkan
: Juni 2012
Ketua
INHAS Medan Area
( )
TUGAS
DAN WEWENANG
KETUA
IKATAN NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN
AREA
· Bertanggungjawab
dalam memimpin Ikatan Naposo Hasugian
(INHAS) Medan Area
· Melaksanakan
fungsi manajerial untuk mencapai tujuan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
· Bertanggungjawab
atas pembinaan pengurus Ikatan Naposo Hasugian
(INHAS) Medan Area
· Memberikan
laporan pertanggungjawaban kepada anggota di akhir periode kepengurusan .
· Apabila
Ketua berhalangan ,Ketua berhak menunjuk Wakil yang dapat mempertanggung
jawabkan tugasnya.
· Dalam
kondisi darurat,dengan atas nama Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area berhak mengambil kebijakan
sesuai dengan AD.
Disahkan
: Juni 2012
Ketua
INHAS Medan Area
( )
TUGAS
DAN WEWENANG
WAKIL KETUA IKATAN NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN
AREA
· Membantu Ketua dalam melaksanakan
tugasnya dalam kegiatan –kegiatan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
· Menggantikan Ketua berdasarkan azas
Pendelegasian.
Disahkan
: Juni 2012
Ketua
INHAS Medan Area
( )
TUGAS
DAN WEWENANG
SEKRETARIS
IKATAN NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN
AREA
·
Membantu
sepenuhnya tugas Ketua
·
Sebagai
pusat informasi semua aktifitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Melaksanakan
kegiatan administrasi perminggu Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Berkoordinasi
dengan koordinator seksi untuk
mewujudkan tertib administrasi,tata komunikasi
·
Merancang,memelihara,dan
melakukan perbaikan sistem aplikasi yang di aplikasikan dalam kegiatan
kesekretariatan
·
Bertanggungjawab
atas dokumentasi seluruh aktivitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
·
Bertanggungjawab
atas dokumentasi seluruh aktivitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Disahkan
: Juni 2012
Ketua
INHAS Medan Area
( )
TUGAS
DAN WEWENANG
BENDAHARA
IKATAN NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN
AREA
· Mewujudkan tertib keuangan Ikatan Naposo Hasugian
(INHAS) Medan Area
· Melakukan koordinasi mengenai
keuangan dengan semua komponen yang terkait
· Mendistribusikan dana bagi seluruh
unit aktifitas Ikatan Naposo Hasugian (INHAS) Medan Area
Secara optimum dan proposional.
Disahkan
: Juni 2012
Ketua
INHAS Medan Area
( )
TUGAS
DAN WEWENANG
SEKSI
IKATAN NAPOSO HASUGIAN (INHAS)
MEDAN
AREA
· Membantu kebijakan haluan Program
kerja seksi yang dipimpinnya
· Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam
bentuk kebijhakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
· Melakukan perencanaa,pelaksanaan atau
evaluasiu seluruh aktifitas seksi yang di pimpin
· Bertanggunjawab atas pengkaderan
sumber daya manusia di seksi yang dipimpinya.
· Membuat laporan pertanggungjawaban
seluruh kegiatan kepada Ketua
· Apabila berhalangan Ketua seksi dapat
merujuk salah satu anggota untuk mewaklinya.
Disahkan
: Juni 2012
Ketua
INHAS Medan Area
( )
SURAT
PERNYATAAN RESMI
Salam sejahtera bagi kita semua ,
Puji dan Syukur kita ucapkan kepada Tuhan yang Maha
Esa atas dibuatnnya struktur
kepengurusan Ikatan Naposo Hasugian (INHAS).
Adapun struktur ini dibuat berdasarkan Pemilihan
Struktur dan Pendirian Organisasi secara Demokratis melalui Pemilihan
Umum,sehingga mendapatkan kesepakatan secara sah menurut Hukum Indonesia.
Dengan tercapainya kesepakatan itu melahirkan
berbagai macam aturan yang diatur dalam Pasal pasal yang terkait sehingga dapat
memajukan organisasi ‘
Atas Partisipasinya kami mengundang rekan-rekan untuk memberikan tanggapan
mengenai kelanjutan Organisasi ini,yang beberapa hari yang lalu mengalami
kemerosotan ,akibat beberapa hal .
Demikian surat pernyataan ini supaya dapat
dijalankan dengan baik sesuai yang tertuang di dalamnya.
Medan
, Juni 2012
Ketua
INHAS Medan Area
( )